Kementerian ESDM merupakan wadah hukum yang menaungi seluruh proyek perusahaan pertambangan di Republik Indonesia. Tugas dari Kementerian ESDM adalah mengimbuhkan pedoman pelaksanaan kaidah tehnik pertambangan yang baik kepada perusahaan tambang kata salah seorang agen jual dump truck.

Seluruh perusahaan petambangan di Indonesia mesti taat terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral jikalau dambakan usahanya terhadap pertambangan berlangsung bersama baik. Perusahaan tambang juga mesti taat terhadap lebih dari satu prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian, yaitu:

Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Perusahaan tambang mesti mengantongi surat izin bisnis pertambangan. Tidaak hanya itu, IUP juga mempunyai lebih dari satu turunan lainnya yakni, IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi spesifik pengangkutan dan penjualan.

Memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Selanjutnya perusahaan tambang juga mesti mempunyai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga mempunyai lebih dari satu turunan lainnya, seperti:

IUPK Eksplorasi

Izin bisnis yang diberikan untuk melakukan tahapan aktivitas Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di WIUPK.

IUPK Operasi Produksi

Perusahaan tambang juga mesti mempunyai izin bisnis yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan aktivitas operasi mengolah di WIUPK.

WIUP

Memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Izin ini juga amat diperlukan, sebab Anda tidak dapat menambang emas jikalau tidak mempunyai WIUP.

WIUP & IPR

Memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus. Selain itu, pemilik bisnis juga mesti mempunyai Izin Pertambangan Rakyat.Kelengkapan prosedur izin pertambangan jadi nyawa utama sebuah perusahaan tambang. Jika Anda sudah mempunyai seluruh prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, maka perusahaan selanjutnya sudah dapat mengawali operasi pertambangan. Tentu tidak gampang untuk dapat mencukupi prosedur yang diinginkan Kementerian ESDM, kemungkinan perlu selagi yang tidak sebentar untuk selesaikan seluruh prosedurnya. Tetapi bersabarlah dan ikuti seluruh saran lengkap yang sudah disajikan Kementerian ESDM.

Setelah prosedur perizinan sudah selesai didapatkan, maka perusahaan tambang mesti ikuti prosedur lanjutan yang diatur didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 BAB II mengenai “Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

Baiknya perusahaan tambang senantiasa ikuti prosedur dan juga saran dari Kementerian ESDM sehingga tidak mesti adanya sanksi, sebab seluruh sumber kekuatan mineral merupakan mempunyai negara bukan punya swasta. Patuhi seluruh ketentuan yang ada, nikmatilah proses bekerja mirip bersama Kementerian ESDM, memperhatikan dampak lingkungan pasca proyek pertambangan, dan perhatikanlah keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja tambang.

By admin